Kamis, 31 Oktober 2019

K3 (KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA) DALAM MENGOPERASIKAN KOMPUTER

       K3 dalam mengoperasikan Komputer

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Dalam                                   Penggunaan TIK

 Dalam penerapan teknologi informasi dan komunikasi harus diperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja,sehingga peran teknologi dalam kehidupan manusia menjadi sumber pemecahan masalah bukan sumber masalah.Keberadaan komputer sangat mendukung penyelesaian pekerjaan yang membutuhkan waktu cepat dan hasil yang baik.
Aplikasi komputer yang multiguna,seperti pengolahan kata,angka,gambar,media presentasi, perhitungan statistik, multimedia, dan sebagainya.Mengharuskan pemakai komputer mengetahui syarat-syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menggunakan komputer.
Kesehatan berhubungan dengan pengguna komputer, sedangkan keselamatan kerja berhubungan dengan pengguna dan perangkat komputer yang digunakan. Jika syarat-syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja dipenuhi maka kesehatan akan lebih terjamin, perangkat komputer akan lebih awet/tahan lama dan hasil yang dicapai akan lebih baik.
      Beberapa hal yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah sebagai berikut :
1. Mengatur Posisi Duduk
      Dalam terminologi komputer terdapat ilmu yang mempelajari bagaimana mengatur posisi duduk yang benar di depan komputer. Ilmu tersebut dinamakan Ergonik.
      Cara dan posisi duduk yang benar adalah sebaga berikut :
a. Posisi kaki jangan bersila dan usahakan kaki kiri agak maju, sedangkan kaki
     kanan agak di belakang. Kedua kaki jangan sejajar atau bengkok (lutut
     bersilangan) karena akan berakibat cepat pegal.
b. Posisi tangan diletakkan pada posisi pengetikan yang benar menurut sistem
     pengetikan yang benar (sistem 10 jari).
c. Posisi badan jangan membungkuk dan usahakan tegak dan relaks, jangan
     terlalu tegang karena dengan posisi tegang pinggang terasa tidak nyaman.
d. Usahakan pandangan mata tertuju pada naskah yang akan diketik. Jangan
     terus-terusan melihat ke monitor karena akan mengakibatkan mata cepat
     lelah,bahkan dapat mengganggu kesehatan mata.
 e. Usahakan Menggunakan kursi yang nyaman dipakai (ada sandaran punggung
      dan sandaran sikunya).
 
2. Mengatur Jarak Pandang Mata
Jarak Pandang mata ke layar monitor usahakan jangan terlalu jauh atau terlalu dekat karena menyebabkan mata menjadi cepat lelah. Pengaturan jarak pandang mata yang tepat akan membuat kita nyaman bekerja dan menjaga kesehatan mata. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengaturan jarak pandangan mata ke layar monitor.
a. Usahakan letak monitor sejajar dengan pandangan mata.
b. Jangan terus-terusan melihat monitor, alihkan pandangan ke arah
     teks/naskah dan papan keyboard. Hal ini untuk mengurangi kelelahan mata
     dan timbulnya iritasi mata.
c. Atur jarak pandang antara mata dan monitor 46-47 cm.
d. Atur ketajaman (contrast) dan brightness (terang) monitor.
e. Atur jarak badan dengan monitor sekitar satu lengan.
f.  Atur Posisi monitor dan keyboard lurus dengan pandangan.
g. Hindari pencahayaan yang menyilaukan mata atau pencahayaan yang
     kurang terang.
 
Menurut pengamatan para ahli (Haider), berbagai efek negatif yang timbul dari para pengguna komputer, yaitu berdasarkan pengamatan simulatif, menunjukkan bahwa semakin lama orang bekerja di depan layar komputer akan mendapatkam miopi(rabun jauh) yang semakin besar. Umumnya sering terjadi keluhan pada mata, yakni iritasi dan ketegangan.
Ahli lain (sauter) berdasarkan analisis fotografik berpendapat bahwa yang mempengaruhi unjuk kerja seorang operator komputer dapat ditimbulkan oleh dua faktor, yaitu dari sudut penglihatan dan papan ketik. Sudut penglihatan berhubungan erat dengan beban pada leher, punggung, dan bahu. sedangkan papan ketik berhubungan erat dengan tekanan pada lengan dan tangan.
Posisi duduk berhubungan dengan meja dan kursi komputer yang digunakan, maka yang perlu diperhatikan adalah :
a.      Mengatur dan memilih meja komputer
          1. Meja dilengkapi dengan alat sandaran kaki (foot rest)
          2. Bagian bawah meja memberikan ruang gerak bebas bagi kaki.
          3. Tinggi meja komputer sekitar 55-75 cm (disesuaikan dengan ukuran
                kursinya dan juga dengan tinggi operatornya).
          4.  Tempat keyboard dan mouse pada meja mudah dijangkau.
          5.  Meja komputer stabil/tidak mudah bergoyang.
b.      Mengatur dan memilih kursi
          1. Kursi fleksibel yang dapat mengikuti lekuk punggung dan sandarannya
               serta tingginya dapat diatur.
          2. Tinggi kursi disesuaikan dengan kaki agar tidak menggantung pada saat
               duduk.
          3.  Kursi sebaiknya diberi roda sehingga mudah digerakkan.
Selain posisi duduk dan pandangan, hal yang tidak kalah penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja adalah memilih jenis monitor yang baik. Monitor yang baik adalah monitor yang memiliki radiasi kecil dan membutuhkan daya listrik yang kecil. Jenis monitor LCD lebih baik dibandingkan jenis CRT. Karena monitor jenis LCD (Liquid Crystal Display) memiliki efek radiasi pancaran yang rendah dan tidak menimbulkan kelelahan pada mata. Selain itu menggunakan daya listrik yang lebih kecil dibandingkan dengan layar monitor jenis CRT. Namun harga monitor ini masih sangat mahal dibandingkan dengan monitor biasa (CRT). Seandainya kita menggunakan monitor jenis CRT sebaiknya menggunakan Screen Filter yang akan mengurangi radiasi yang ditimbulkan oleh monitor tersebut.
Ada beberapa aturan yang sebaiknya diperhatikan untuk menjaga keamanan dan keawetan perangkat TIK.
  1. Memberi system grounding : Ada kalanya kita merasakan setrum listrik pada body chasing atau monitor yang digunakan, hal ini dikarenakan masih ada sisa tegangan yang ada pada chasing dan body monitor. Untuk mengatasi hal ini sebaiknya digunakan system grounding, yaitu menyalurkan sisa tegangan listrik ke tanah. Caranya : Buat aliran kabel dari body chasing/monitor ke tanah.
  2. Memilih power supply yang baik : Penyebab utama keawetan perangkat TIK adalah supply listrik yang stabil. Untuk itu dibutuhkan Power Supply yang baik.Walaupun harganya lebih mahal, penggunaan Power Supply atau Catu Daya yang stabil sangat dianjurkan karena akan berdampak bagi keawetan perangkat dan sistem komputer.
  3. Menggunakan stabilizer dan UPS : Fungsi stabilizer adalah menstabilkan tegangan listrik dari PLN. Ada kalanya listrik yang ada di perumahan kita mengalami kenaikan atau penurunan tegangan, hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada perangkat TIK. Untuk mengatasi hal ini digunakan stabilizer.
Selain itu adanya pemutusan arus listrik yang mendadak dari PLN atau tanpa kesengajaan Power Off tertekan, memungkinkan data yang telah kita susun menjadi hilang karena belum sempat menyimpannya. Untuk itu diperlukan UPS (Uninterruptable Power Supply). Dengan UPS, arus listrik masih dapat mengalir ke komputer kita untuk beberapa saat sehingga kesempatan untuk menyelamatkan data masih ada. Selain itu kerusakan perangkat TIK dapat diminamalisir.

Selasa, 08 Oktober 2019

KONSEP HAKI, ANEKA RAGAM HAKI, DAN K3 DALAM MENGOPERASIKAN KOMPUTER

  KONSEP HAKI(HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Konsep HAKI
Konsep HAKI

Konsep HAKI - Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual''merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hakhak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh normanorma atau hukumhukum yang berlaku.

Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI :
  1. Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
  2. Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
  3. Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.
  4.                         ANEKA RAGAM HAKI
  5. Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
    Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.
    Perlindungan dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKi:

    Hak Cipta (copyright)
    Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
    – pembatasan menurut peraturan perundang
    – undangan yang berlaku.
    Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

    Paten (Patent)
    Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

    Merk Dagang (Trademark)
    Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.

    Rahasia Dagang (Trade Secret)
    Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
    Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
     K3 DALAM MENGOPERASIKAN KOMPUTER
        5. Mengatur Letak Kabel Komputer
    Dalam mengatur letak kabel computer, perlu diperhatikan hal-hal berikut:
    1. Kabel computer harus dihindarkan dari air karena dapat menyebabkan korsleting.
    2. Usahakan agar kabel-kabel computer tidak menutupi bagian-bagian penting computer yang bergerak.
    3. Aturlah kabel-kabel computer agar terurai secara rapi demi kenyamanan serta agar tidak terjadi arus pendek pada listrik.

    6. Mengatur penggunaan CPU
    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan CPU:
    1. CPU tidak boleh bersentuhan langsung dengan tangan yang basah karena aliran listrik yang ada di CPU dapat menyetrum manusia.
    2. Jika computer berada di ruangan ber-AC, jangan meletakkan CPU tepat dibawah AC. Hal ini dikarenakan tetesan air dari AC yang mengenai CPU dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran.
    3. Bukalah chasing CPU secara berkala untuk membersihkan bagian dalam CPU. Gunakan kuas cat dan kain kering untuk membersihkan debu yang menumpuk pada bagian-bagian tertentu di CPU, terutama pada bagian kipas pendingin, baik di processor maupun di power supply. Hal ini bermanfaat untuk memperpanjang masa pemakaian processor dan komponen lainnya.

    7. Mengatur penggunaan keyboard
    Posisi keyboard yang salah merupakan salah satu factor penyebab nyeri otot dan persendiaan. Nyeri otot dan tulang yang disebebakan oleh keyboard adalah penggunaan jari-jari tangan yang tidak seimbang dalam waktu yang lama. Untuk mencegah keyboard rusak dan terjadinya korsleting, hindarkan keyboard dari tumpahana air. Untuk memper[anjang masa pemakaian keyboard, rawatlah keyboard dengan teratur.bersihkan sela-sela tombol keyboard dengan menggunakan kuas
     8.Ruangan dan Kualitas Udara
    Agar pemakaian computer bisa berjalan dengan baik, maka rus ditunjang dengan suasana ruangan dan lingkungan yang benar juga. Mengenai kualitas udara, dengan bertambah panasnya udara maka akan mempengaruhi kinerja seseorang. Syarat untuk sebuah ruangan yang baik adalah sebagai berikut:
    1. Ruangan tidak bocor dan tidak lembab
    Ruangan yang terlalu lembab (udara mengandung uap air) akan dapat merusak socket disk karena socket bisa berkarat dan akhirnya computer bisa rusak.
    2. Ruangan tidak terkena langsung sinar matahari
    Sinar matahari akan membawa panas padahal di dalam computer juga panas. Apabila hal ini berjalan cukup lama, maka computer akan rusak
    3. Temperature dan kelembaban ruang diatur
    Temperature dan kelembaban ruang diatur sedemikian rupa disesuaikan dengan spesifikasi peralatan computer. Pengaturan ruangan yang ber-AC akan lebih baik karena suhu ruangan dapat disesuaikan dengan kondisi computer.
    4. Ruangan harus bebas debu dan partikel lainnya termasuk asap rokok
    Ruangan harus selalu bersih dan sejuk. Debu dan asap rokok akan berakibat cepatnya komponen-komponen jadi kotor.
    5. Ruangan harus bebas dari zat kimia yang bisa merusak fisik material dan sifat komponen tidak boleh berada dalam ruangan computer karena bisa menimbulkan karena bisa menimbulkan gejala elektrostatika. Sebisa mungkin harus dijauhkan dari ruang komputer

Selasa, 17 September 2019

KETENTUAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN PELANGGARAN ETIKA DAN MORAL TIK

Teknologi Informasi dan Komunikasi,

 adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasiTeknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh karena itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Jadi Teknologi Informasi dan Komunikasi mengandung pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media.Istilah TIK muncul setelah adanya perpaduan antara teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunak) dengan teknologi komunikasi pada pertengahan abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya. Hingga awal abad ke-21, TIK masih terus mengalami berbagai perubahan dan belum terlihat titik jenuhnya
.
PELANGGARAN ETIKA DAN MORAL TIK
Dunia teknologi informasi dan komunikasi, apalagi dunia maya, memang rentan dengan kejahatan. Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
  1. Hacking – by hacker.
wordpress-hacker1
Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain dengan berbagai tujuan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dan korban (komputer) berada di dalam satu jaringan. Jaringan ini dapat berupa local area network (LAN) ataupun internet.
Informasi tambahan, Hacker itu dibagi menjadi 2 jenis :
  1. White Hat Hacker adalah  mengacu kepada hacker yang secara etis menunjukkan kelemahan dalam sebuah sistem computer. juga dikenal sebagai “good hacker,”
  2. Black Hat Hacker adalah seseorang yang menerobos masuk ke dalam komputer, biasanya dengan memperoleh akses ke kontrol administratif. Komunitas hacker ini adalah komunitas orang yang memiliki minat besar dalam pemrograman komputer, sering menciptakan perangkat lunak open source. Orang-orang ini sekarang mengacu pada cyber-criminal hacker sebagai “cracker”.
haha
  1. Cracking – by Cracker (Criminal Minded Hacker)
A burglar opening a safe that is a computer screen
Kejahatan ini dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi tersebut dapat berupa password kartu kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan tertentu.
Contoh kasus : FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
images
  1. Political hacking – by political hacker.
Kejahatan ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web yang bertujuan politis. Biasanya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju dan membuat pernyataan yang menyudutkan korban.
Contoh : Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah (25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
fam-kena-hack
  1. Denial of service attack (DoS).
Kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada suatu situs tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat atau berhenti sama sekali situs yang dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak dapat diakses.
Contoh : Sebuah bank diserang oleh bank saingan dengan melumpuhkan outlet ATM yang dimiliki oleh bank tersebut sehingga tidak dapat menerima pembayaran melalui credit card.
Klasifikasi :
  1. Land Attack menyerang server yang dituju dengan mengirimkan packet palsu yang seolah-olah berasal dari server yang dituju.
  2. Latierra “perbaikan” dari program land, dimana port yang digunakan berubah-ubah sehingga menyulitkan bagi pengamanan.
  3. Ping Broadcast (Smurf) melambatkan jaringan dengan menggunakan ping ke alamat broadcast( smurf) Seluruh komputer yang berada di alamat broadcast tersebut akan menjawab. Jika broadcast ini dilakukan terus menerus, jaringan dapat dipenuhi oleh respon-respon dari device tersebut.
  4. Ping of Death (PoD) program ping mengirimkan packet dengan ukuran kecil (tertentu) dan tidak memiliki fasilitas untuk mengubah besarnya packet.
Contoh :
operasi-dos1
  1. virus.
Umumnya virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis virus. Ada virus yang bersifat temporer, akibatnya tidak akan begitu merugikan. Tapi kalau virus tersebut merusak sistem komputer, akibatnya sangat merugikan. Karena mudah berpindah melalui media penyimpan data atau surat elektronik, virus komputer sangat cepat menyebar.
Efek negative virus : memperbanyak dirinya sendiri sehingga memori menjadi kecil, hal ini membuat komputer sering hang atau freeze, lalu mengubah ekstensi pada file dan program yang membuat program/file tersebut tidak bisa di gunakan, dan dapat juga mencuri data pribadi seseorang tanpa sepengetahuan orang tersebut. selain itu juga virus dapat merusak hardware pada komputer.
Contoh :
vir1
  1. Fraud.
Kejahatan ini merupakan kegiadan dalam memanipulasi informasi, khususnya informasi tentang keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.
Contoh harga tukar saham yang menyesatkan melalui rumor yang disebarkan dari mulut ke mulut atau tulisan.
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE)  menggolongkan fraud ke dalam 3 jenis berdasarkan kegiatannya :
  1. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation) bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).
  2. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement) meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
  3. Korupsi (Corruption) sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan.


    download

    1. Phising. 
    Teknik kejahatan ini mencari informasi berupa alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor account dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank tertentu. Tujuannya hampir sama dengan cracking.
    Teknik umum yang sering digunakan oleh penipu adalah sebagai berikut:
    • Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau web sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit
    • Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi.atau . pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut.
    • Membuat hyperlink ke web-site palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim
    • 8.Perjudian.
    • Kegiatan berjudi ini menggunakan media internet. Kegiatan tersebut dapat merugikan pribadi atau negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pencucian uang.
      Contoh : Pada tanggal 29 Januari 2014, Polri Jakarta telah berhasil memblokir 146 rekening bank, terkait penggunaan rekening sebagai pembayaran taruhan oleh para pelaku judi maya. Dari 146 rekening tersebut terdapat 96 rekening yang menggunakan data fiktif sedangkan 10 rekening lainnya mencantumkan alamat palsu. “Sisianya belum diketahui”
      1. Cyber stalking – by cyber stalker.
      Kejahatan ini berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap penerima.
      Contoh : Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website, email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu, mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan subject:
      “YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO INTERNATIONAL” , “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″,
      “EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT” , dan sekarang makin gencar menawarkan produk paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.
      cyber_bullying_by_xnightmares_exist
      10.  Piracy. 
      Kegiatan ini dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat. Dari sepuluh bentuk pelanggaran tersebut, pelanggaran hak cipta (pembajakan) paling banyak terjadi di Indonesia.
      Contoh : Ada oknum yang tidak bertanggung jawab, mereka menjual cd/dvd bajakan yang harganya lebih murah dari cd/dvd yang asli. Subtitle filmnya amburadul dan kualitas gambarnya kurang bagus.
      0

    • HUKUMAN,DENDA DAN UNDANG UNDANG ITE

    • Pasal 27 UU ITE tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

    • • Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

    • Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


      13275533571176718870